JAKARTA – Tarif pemotongan pajak karyawan diubah mulai 2024. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, tarif efektif rata-rata (TER) Untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024.
Dia mengklaim aturan itu akan membuat proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana.
"Sampai saat ini disusun dasar hukum. PP dalam proses dan insyaAllah akan di tanda tangani dan terbit. PMK sudah disiapkan. Mulai masa pajak Januari 2024 insyaAllah berlaku. Tahun depan gunakan metodologi PPh 21 tarif efektif rata-rata yang simpel, mudah dan memberi kepastian bagi pemungut," tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).
Suryo pun mengklaim kehadiran tarif efektif pemotongan PPh pasal 21 ini tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.