JAKARTA – Pemerintah segera membagikan alat masak berbasis listrik berupa rice cooker kepada masyarakat. Berbagai persiapan tengah dilakukan pemerintah untuk menjalankan program ini.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, yakni Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis.
Total rice cooker yang dibagikan adalah sebanyak 500 ribu, dengan anggaran yang mencapai Rp347,5 miliar, tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023.
Okezone telah merangkum empat fakta rice cooker gratis dibagikan akhir bulan ini, Minggu (26/11/2023):
1. Jadwal Pembagian Rice Cooker
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, bahwa program bagi-bagi rice cooker gratis ini dapat dilaksanakan pada minggu keempat November 2023.
"Diharapkan dapat kita laksanakan pada minggu keempat bulan November 2023. Sehingga distribusi dapat segera dilaksanakan sampai dengan pertengahan Desember 2023," jelasnya.
2. Jumlah Calon Penerima Rice Cooker Gratis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengantongi data 333 ribu calon penerima rice cooker gratis. Di mana pembagiannya dilakukan Desember 2023.
"(Target realisasi) Desember. Dari 500 ribu sudah masuk data sekitar 333 ribu per 14 November. Ini masih lagi divalidasi dan diverifikasi di lapangan supaya begitu nanti beres sudah ada by name by address dan langsung bisa dikirimkan ke masyarakat," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu.
3. Golongan Penerima Rice Cooker Gratis
Terdapat tiga golongan penerima rice cooker dari pemerintah, di antaranya golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR)
Ada pula untuk golongan tarif keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR)
Kemudian, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.
4. Syarat agar Dapat Rice Cooker dari Pemerintah
Syarat menerima rice cooker adalah rumah tangga yang tidak memiliki AML.
“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2.
5. Dilakukan 1 Kali
Selanjutnya pada Pasal 12 pemberian AML secara gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML.
Sementara itu, pada Pasal 13 AML sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 harus melakukan beberapa hal, diantaranya, memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
(Taufik Fajar)