3. Usulan Pj Bupati Bekasi terkait UMK Bekasi 2024
Pj Bupati Bekasi mengusulkan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2024 menjadi Rp5.856.324 atau setara 13,99%. Usulan tersebut tertuang dalam surat TK.04.03/10398/Disnaker perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
4. Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon
Dalam hasil rapat tersebut Rudi Sahrudin selaku ketua Serikat Buruh mengusulkan kenaikan UMK Cilegon sebesar 20%. Usulan ini didasari dengan berbagai pertimbangan seperti harga sembako yg mengalami kenaikan dratis.
Tetapi pemerintah tetap mengusulkan besaran UMK Cilegon 2024 sebesar 3,4%. Dengan begitu, UMK Cilegon 2024 menjadi sekitar Rp4.815.560 naik Rp158.338 dari sebelumnya Rp4.657.222.
(Feby Novalius)