Kontribusi Industri Hasil Tembakau Besar, Pengusaha Minta Aturan Rokok Dikaji Ulang

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Senin 27 November 2023 16:29 WIB
Kontribusi industri hasil tembakau ke sektor periklanan besar (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai secara nyata berupaya untuk mematikan mata pencaharian masyarakat. Hal ini menjadi dasar penolakan keras dari para petani tembakau terhadap aturan produk tembakau di RPP Kesehatan tersebut.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, mengatakan para petani tembakau secara tegas menolak aturan produk tembakau di RPP Kesehatan.

“Ketika industri tembakau digusur maka artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kami untuk menanam tembakau,” kata dia, Senin (27/11/2023).

Di sisi lain, kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap industri periklanan dan kreatif nasional, termasuk sektor televisi, dinilai sangat signifikan. Dengan pertimbangan tersebut, pengusaha menyoroti pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang bisa merugikan.

Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, termasuk di dalamnya larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dinilai merugikan industri periklanan dan media kreatif.

”Tentu ini pasti ada dampak karena iklan (produk tembakau) ini menyumbang sekitar 10-15% dari (total) pendapatan iklan,” terang Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya