JAKARTA - Perlindungan data pribadi menjadi prioritas yang harus dijaga di era keuangan digital seperti pinjaman online (Pinjol). Hal ini juga menjadi fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) serta pelaku industri fintech di Bulan Fintech Nasional (BFN).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kesadaran konsumen terhadap perkembangan dan risiko keuangan digital, termasuk penggunaan serta perlindungan data pribadi masyarakat mesti ditingkatkan. Namun perlu juga dukungan semua pihak untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat.
"Regulator harus berinovasi secara berkelanjutan dan berkomitmen pada praktik bisnis yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat untuk mengambil keputusan keuangan yang bijak," imbuhnya, Senin (27/11/2023).
OJK, asosiasi, dan juga pelaku industri di bidang fintech pun berupaya terus meningkatkan literasi masyarakat mengenai ragam dan produk finansial teknologi yang aman dan legal, risiko-risiko yang harus dipertimbangkan konsumen dalam menggunakan layanan fintech, dan perlindungan data pribadi.
"Untuk menjawab tantangan terhadap pelindungan data pribadi, tetap Sumber Daya Manusia itu kunci utamanya. Karena kecerobohan satu orang dapat berdampak kepada semuanya. Selain itu, itikad baik antara pelanggan dan pelaku usaha tentunya harus dijaga," ujar Wakil Ketua Umum IV Aftech Marshall Pribadi.
Marshall yang juga dan CEO Privy menambahkan bahwa pelindungan data pribadi dan keamanan siber di era digital saat ini sangat penting. Menjaga privasi dan keamanan data pribadi adalah prioritas utama sehingga perusahaan fintech hendaknya memperkuat sistem pelindungan data pribadi bagi konsumennya.
"Dalam mengelola keamanan siber suatu perusahaan juga memerlukan pandangan yang holistik, jadi seluruh elemen di perusahaan harus sadar terhadap cyber security masing-masing," ujar Marshall.
Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan identitas digital untuk mengamankan transaksi keuangan dan perjanjian di dunia digital menjadi salah satu cara dalam memastikan keamanan siber.