Kenapa KTP Tidak Boleh Dilihat Orang Lain?

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Senin 27 November 2023 17:54 WIB
Kenapa KTP tidak boleh dilihat orang lain (Foto: Okezone)
Share :

Maka dari itu, jika menemukan seseorang yang menggunakan data orang lain tanpa izin maka termasuk ke dalam kejahatan data pribadi, dan dapat dijatuhi hukuman pidana.

NIK atau Nomor KTP merupakan sumber utama data pribadi, sehingga kerahasiaannya harus terjamin. Melalui hal ini diatur juga dalam UU PDP terkait perlindungan data pribadi. Hal ini tertulis dalam UU 24 tahun 2013 Pasal 79 ayat 3, yang mengatur mengenai larangan petugas dan pengguna untuk menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Oleh karena itu, jika ada orang yang sengaja menyebarluaskannya akan dijatuhi sanksi pidana yang berupa hukuman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 25 juta.

Pastikan untuk selalu waspada dan menjaga data-data pribadi, serta berhati-hati memberikan informasi data diri atau foto KTP kepada berbagai pihak atau instansi. Pastikan Kembali keamanan data diri terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian informasi mengenai kenapa KTP tidak bisa dilihat orang lain.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya