Meski demikian, Teten menyebut usulan revisi tersebut baru bisa dilakukan setelah Permendag 31/2023 berjalan selama tiga bulan, seperti diketahui, beleid tersebut baru saja diresmikan pada akhir September 2023.
"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan, ini kan baru sebulan ya, jadi kita tunggu dua bulan lagi. Tapi itu harus (revisi). kalau kita melihat bagaimana China menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya," tegasnya.
(Feby Novalius)