Menkop Minta Aturan TikTok Shop Ditutup Direvisi Lagi

Ikhsan Permana, Jurnalis
Selasa 28 November 2023 15:43 WIB
Menkop Teten Minta Aturan TikTok Shop Direvisi. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyampaikan usulan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Seperti diketahui, aturan tersebut melarang platform socio commerce dan media sosial melakukan transaksi perdagangan hingga akhirnya menyebabkan TikTok Shop tutup operasi di Indonesia.

"Permendag 31/2023 saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) Menko Ekonomi perlu revisi Permendag mengenai pengaturan tidak boleh menjual di bawah HPP (harga pokok produksi)," ungkap Teten usai membuka gelaran Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Teten menerangkan bahwa, revisi tersebut bertujuan untuk menjaga agar bisnis di lokapasar atau e-commerce berkelanjutan dan terhindar dari praktek monopoli.

Lebih lanjut Teten mengatakan bahwa, usulan tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, langkah itu untuk melindungi platform e-commerce lokal dari platform global yang memiliki kapital sangat besar.

"Jadi kalau kita harus meniru China, di China saya kira sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce itu enggak boleh ada yang memonopoli market," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya