7. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,38% atau sebesar Rp88.500. Dengan kenaikan ini, UMP Bengkulu mencapai Rp2.507.079.
8. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp83.212 atau 3,160%, sehingga mencapai jumlah sebesar Rp2.716.496.
9. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp3.640.000. Kenaikan ini mencapai 4,04% dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
10. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,76% menjadi Rp3.402.492.
(Feby Novalius)