Mengenal Apa Itu DIPA yang Baru Saja Diserahkan Presiden Jokowi

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Rabu 29 November 2023 15:03 WIB
Presiden Jokowi Serahkan DIPA 2024 kepada Kepala Daerah. (Foto: Okezone.com/Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 secara digital di Istana Negara.

DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran.

DIPA memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan bagi Satuan Kerja (Satker) dan dasar pencairan dana atau pengesahan bagi Bendahara Umum Negara (BUN).

Informasi yang terkait fungsi dan subfungsi program, sasaran program, output yang akan dihasilkan, indikator kinerja program, serta pagu anggaran program serta rincian belanjanya.

Belanja kebutuhan bulanan perlu diatur agar tidak boncos. Begitu juga dengan APBN yang sebanyak Rp3.325,1 T yang akan dibelanjakan pada tahun 2024.

Diharapkan untuk mengatur belanja bulanan dengan menulis daftar belanja, penggunaan APBN juga dilakukan dengan Menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Sudah akhir bulan, saatnya bikin daftar belanja buat bulan depan. Sudah akhir tahun, saatnya membahas daftar belanja uang kita untuk tahun depan," ulas Kementerian Keuangan di postingan Instagramnya, Rabu (29/11/2023).

Pengguna anggaran adalah pihak yang akan menggunakan anggaran tersebut, seperti Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah.

Menyusun DIPA tidak bisa dilakukan secara sembarangan, itu harus berdasarkan REncana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing yang telah disetujui oleh DPR RI dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rencana APBN yang disahkan oleh Menteri Keuangan.

"Yap! Selain memasuki musim gajian, sebentar lagi akan memasuki waktu Penyerahan DIPA dan daftar TKD 2024," jelasnya.

Berdasarkan pembagian anggaran APBN, ada 2 jenis DIPA bagian Anggaran BUN dan DIPA bagian anggaran K/L:

1. DIPA Induk

Akumulasi dari DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang disusun oleh pengguna anggaran menurut Unit Eselon I (K/L) yang memiliki alokasi anggaran.

2. DIPA Petikan

DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang dicetak secara otomatis melalui system, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerima, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker.

DIPA dan Daftar TKD 2024 akan ditandatangani dan diserahkan dalam bentuk digitalisasi sebagai salah satu wujud komitmen transformasi digital pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya