JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespons terkait dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023.
Di mana, sebanyak lebih dari 30 provinsi sudah menetapkan UMP 2024 dengan persentase kenaikan 1,2%-7,5% atau berkisar mulai dari Rp35.750 dan yang tertingginya mencapai Rp223.280.
Sementara itu, dalam menetapkan UMP/UMK 2024 pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta para serikat pekerja untuk merumuskan formula yang tepat. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa formula penetapan UMP 2024 dilihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Bambang Budi Suwarso menjelaskan, kebijakan pemerintah dengan menetapkan UMP/UMK di tahun 2024 ini harus diiringi dengan kenaikan produktivitas dari para pekerjanya. Hal ini bertujuan agar dapat menjaga daya saing industri.
“Sehingga harga barang kita bisa bersaing harga dengan produk sejenis di luar negeri," katanya melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Bambang menambahkan, sangat disayangkan jika upah yang telah dinaikkan oleh pemerintah tidak sejalan dengan meningkatnya produktivitas. Maka dari itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta juga harus bisa membuat roadmap dalam meningkatkan produktivitas pekerja.
"Jangan sampai setiap tahunnya upah selalu dinaikkan, tapi tingkat produktivitas jadi menurun. Tentunya, hal tersebut dapat merugikan kalangan pengusaha di mana barang-barang yang dihasilkan tidak memiliki daya saing," ujarnya.