4 Fakta BI Tarik Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati dari Peredaran

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Jum'at 01 Desember 2023 17:56 WIB
4 Fakta BI Tarik Uang Koin Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit dan Rp500 Melati (Foto: Dokumentasi BI)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit tahun emisi 1993, pecahan Rp500 gambar bunga melati tahun emisi 1991 dan 1997 dari peredaran.

Pencabutan uang logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit, pecahan Rp500 gambar bunga melati melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.

Berikut ini fakta-fakta BI mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit tahun emisi 1993, pecahan Rp500 gambar bunga melati tahun emisi 1991 dan 1997 dari peredaran seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

1. Alasan BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Logam

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

2. Tidak Berlaku Lagi

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya