Bagaimana Cara Mengecek Tunggakan BPJS Mandiri? Cek di Sini

Clarissa Andarini, Jurnalis
Minggu 03 Desember 2023 16:01 WIB
Bagaimana cara cek tunggakan BPJS Mandiri? (Foto: BPJS Kesehatan)
Share :

JAKARTA - Bagaimana cara mengecek tunggakan BPJS Mandiri? Program BPJS Kesehatan atau kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan program yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Program ini dibentuk sebagai tanggung jawab pemerintah dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh peserta yang terdaftar.

 BACA JUGA:

Di mana program ini ditujukan untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan penduduk asing yang bekerja di Indonesia, memiliki hak untuk dapat menjadi peserta BPJS dan memperoleh perlindungan kesehatan.

Sebagai peserta BPJS terdapat biaya iuran yang harus dibayar setiap bulannya, dan terbagi atas beberapa kategori peserta yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (BPU), dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (BPBI).

 BACA JUGA:

Di Setiap kategori peserta, tetap mendapati layanan serupa dan berhak untuk mendapatkan akses berbagai pelayanan kesehatan seperti pelayanan medis, perawatan jalan, dan rawat inap.

Oleh karena itu peserta BPJS perlu melakukan pengecekan secara rutin berapa banyak tagihan yang perlu dibayar perbulannya. Dengan begitu peserta BPJS dapat merasakan mudahnya pelayanan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.

Untuk mempermudah dalam melakukan pengecekan biaya tagihan BPJS saat ini dapat dilakukan secara mandiri, yaitu melalui smartphone dan dapat dilakukan secara online. Berikut beberapa cara mengecek tunggakan atau tagihan BPJS:

1. Melalui aplikasi mobile JKN

Berikut merupakan cara mengecek besaran tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN:

- Buka aplikasi mobile JKN

- Lakukan Login dengan memasukan nomor NIK atau nomor BPJS kesehatan, masukan password dan kode captcha yang tertera.

- Klik “Info Iuran” untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran.

- Klik “Info Riwayat Pembayaran” untuk dapat mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran

- Langkah terakhir yaitu, aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan atau iuran BPJS kesehatan.

2. Melalui aplikasi WhatsApp dengan JKN

Berikut adalah cara untuk dapat mengecek tunggakan BPJS melalui chat assistant dengan JKN (Chika) melalui WhatsApp:

- Kirimkan pesan ke nomor berikut 0811-9750-400

- Pilih “ Cek Tagihan Iuran” dengan ketik 2

selanjutnya , balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Ketik tanggal lahir dengan format yyyy/mm/dd atau melalui tahun/bulan/tanggal

- Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS kesehatan.

3. Melalui SMS

Jika melakukan pengecekan melalui layanan SMS berikut caranya:

Tulis pesan SMS dengan format:

- TAGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan

- Kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400

- Tunggu balasan dari pihak BPJS Kesehatan dan informasi tagihan.

4. Melalui Call Center 165

Berikut cara mengetahui tagihan BPJS melalui call center 165:

- Hubungi nomor 165 melalui layanan telefon

- Layanan call center terbuka selama 24 Jam

- Jika sudah terhubung pengguna dapat menanyakan tunggakan iuran BPJS kesehatan.

5. Melalui E-Commerce yang bekerjasama dengan BPJS

Salah satu E-commerce yang bermitra dengan BPJS adalah Tokopedia. Berikut cara mengecek tunggakan BPJS melalui aplikasi Tokopedia:

- Buka aplikasi Tokopedia

- Pilih menu “Top-up & Tagihan”

- Pilih menu “Bayar” dan klik “BPJS”

- Masukan Nomor Peserta BPJS kesehatan. Kemudian sistem akan menghitung rincian pembayaran dari tagihan BPJS kesehatan

- Jika ingin sekaligus melakukan pembayaran tagihan pengguna dapat klik “Bayar” dan selanjutnya dapat memilih metode pembayaran yang dipilih.

- Notifikasi akan muncul setelah pelunasan dilakukan dan akan muncul invoice pembayaran.

Demikian beberapa cara yang dapat dilakukan untuk dapat mengecek tunggakan iuran BPJS secara mandiri. Pastikan lakukan pengecekan tagihan secara rutin untuk dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan secara maksimal.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya