4 Fakta Bunga Pinjol yang Berlaku 2024, Awas Telat Bayar Kena Denda Segini

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 06:15 WIB
Fakta Aturan Baru Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

3. Batas Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1% per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Adapun, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

4. Peta Jalan Pinjol

Tak hanya itu, OJK juga telah resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Adapun, penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia.

“Kami akan monitor terus dan melaksanakan dengan baik semua milestone yang ada di roadmap P2P yang sudah kami umumkan,” tutur Agusman.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya