JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk barang berupa beras mudah rusak. Hal tersebut didasarkan pada risiko kerusakan yang terjadi karena cuaca buruk dan faktor eksternal lainnya.
“Proses pengadaan bahan pangan sangat panjang dan saat di lapangan, banyak ditemukan barang yang tidak sesuai kebutuhan,” ucap Mensos, dikutip dari keterangan Kementerian Sosial, Rabu (6/12/2023).
Hal lain yang membuat bansos Program Sembako tidak lagi berbentuk barang adalah mempermudah pengecekan status dan posisi bansos Program Sembako.
Bansos dalam bentuk uang akan mudah diketahui apakah masih berada di bank atau pos penyalur, proses transaksi atau sudah diterima oleh penerima manfaat. Hal ini akan membantu pertanggungjawaban Kemensos dari sisi penggunaan anggaran.
Penarikan uang dari rekening di Program Sembako dilakukan untuk mengatasi banyak temuan atau pengaduan terkait pemaketan bahan pangan, harga bahan pangan yang tidak wajar, sisa saldo yang tidak bisa diambil, sampai dengan jarak yang harus ditempuh KPM dan kontinyuitas layanan dari penyedia bahan pangan, serta mengatasi kuantitas bahan pangan yang berlebihan ketika ada penebalan/percepatan.
"Kami berharap upaya ini dapat lebih memberikan manfaat bagi KPM Program Sembako," pungkas Mensos.
Selain itu, bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM.
Hal ini terkonfirmasi melalui laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga BBM tahap II yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023, bahwa lebih dari 95% KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong penyaluran bantuan pangan berupa beras. Dirinya juga telah mengunjungi Gudang Bulog seperti di Batu Cermin, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mengecek persediaan beras hingga membagikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM).