Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk IKN, Ini Penjelasan Badan Otorita

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2023 16:52 WIB
Ini alasan kendaraan pribadi tak boleh masuk IKN. (Foto: PUPR)
Share :

 

JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal melarang kendaraan pribadi terutama konvensional lalu lalang di pusat pemerintahan baru.

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Badan Otorita IKN Mohammed Ali Berawi menjelaskan pihaknya bakal membangun kantong-kantong parkir di pinggir kota apabila ada masyarakat yang hendak datang ke IKN menggunakan kendaraan pribadi.

 BACA JUGA:

Sehingga masyarakat bisa meneruskan perjalanan menggunakan transportasi umum untuk masuk ke kawasan IKN.

"Bagaimana nanti yang dari luar mau masuk bawa mobil? Kita akan siapkan park and ride. Park and ride itu, teman-teman yang dari luar bawa mobil bensin misal diesel, kita siapkan tempat parkir besar, kemudian dari situ akan naik bus listrik masuk ke dalam (IKN)," ujar Ali saat ditemui usai Rakernas MTI di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, Ali menjelaskan setidaknya ada 3 tier pengembangan akses mobilitas masyarakat di IKN.

Pertama pembangunan pedestrian, dan jalur sepeda serta micro mobility, transportasi umum berbasis listrik, ketiga baru penggunaan kendaraan pribadi namun juga berbasis listrik.

Tier pertama adalah pembangunan pedestrian ini nantinya akan dilengkapi juga oleh jalur sepeda, dan menjadi akses micro mobility dengan scooter listrik.

 BACA JUGA:

Kemudian tier kedua adalah membangun akses transportasi umum yang berbasis listrik, beberapa rencana yang akan dikembangkan adalah ART (automatic rail transit), air mobility, sky taxi, hingga autonomus vehicle bus.

"Konsekuensinya kita sediakan pedestrian ways, kita sediakan jalur sepeda, scooters, jadi kita akan kembangkan sistem micro mobility yg harus utamakan dalam hal ini adalah bagaimana memindahkan menggerakkan manusia," lanjut Ali.

Menurutnya, pembangunan IKN merupakan cita-cita untuk memindahkan orang ke Ibu Kota baru agar muncul pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi baru dari perkembangan populasi di suatu tempat.

Tapi tidak untuk memindahkan kendaraannya, oleh sebab itu penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat oleh Badan Otorita.

"Kalaupun ada kendaraan dia basisnya elektrik, ini akan men-generate kebutuhan energinya melalui SKPLU. Nah untuk SPBU ini masih memungkinkan untuk masa transisi diluar wilayah KIPP," pungkas Ali.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya