Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk IKN, Ini Penjelasan Badan Otorita

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2023 16:52 WIB
Ini alasan kendaraan pribadi tak boleh masuk IKN. (Foto: PUPR)
Share :

Tier pertama adalah pembangunan pedestrian ini nantinya akan dilengkapi juga oleh jalur sepeda, dan menjadi akses micro mobility dengan scooter listrik.

 BACA JUGA:

Kemudian tier kedua adalah membangun akses transportasi umum yang berbasis listrik, beberapa rencana yang akan dikembangkan adalah ART (automatic rail transit), air mobility, sky taxi, hingga autonomus vehicle bus.

"Konsekuensinya kita sediakan pedestrian ways, kita sediakan jalur sepeda, scooters, jadi kita akan kembangkan sistem micro mobility yg harus utamakan dalam hal ini adalah bagaimana memindahkan menggerakkan manusia," lanjut Ali.

Menurutnya, pembangunan IKN merupakan cita-cita untuk memindahkan orang ke Ibu Kota baru agar muncul pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi baru dari perkembangan populasi di suatu tempat.

Tapi tidak untuk memindahkan kendaraannya, oleh sebab itu penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat oleh Badan Otorita.

"Kalaupun ada kendaraan dia basisnya elektrik, ini akan men-generate kebutuhan energinya melalui SKPLU. Nah untuk SPBU ini masih memungkinkan untuk masa transisi diluar wilayah KIPP," pungkas Ali.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya