Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk IKN, Ini Penjelasan Badan Otorita

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2023 16:52 WIB
Ini alasan kendaraan pribadi tak boleh masuk IKN. (Foto: PUPR)
Share :

 

JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal melarang kendaraan pribadi terutama konvensional lalu lalang di pusat pemerintahan baru.

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Badan Otorita IKN Mohammed Ali Berawi menjelaskan pihaknya bakal membangun kantong-kantong parkir di pinggir kota apabila ada masyarakat yang hendak datang ke IKN menggunakan kendaraan pribadi.

 BACA JUGA:

Sehingga masyarakat bisa meneruskan perjalanan menggunakan transportasi umum untuk masuk ke kawasan IKN.

"Bagaimana nanti yang dari luar mau masuk bawa mobil? Kita akan siapkan park and ride. Park and ride itu, teman-teman yang dari luar bawa mobil bensin misal diesel, kita siapkan tempat parkir besar, kemudian dari situ akan naik bus listrik masuk ke dalam (IKN)," ujar Ali saat ditemui usai Rakernas MTI di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, Ali menjelaskan setidaknya ada 3 tier pengembangan akses mobilitas masyarakat di IKN.

Pertama pembangunan pedestrian, dan jalur sepeda serta micro mobility, transportasi umum berbasis listrik, ketiga baru penggunaan kendaraan pribadi namun juga berbasis listrik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya