Kena Iuran Batu Bara Mulai Januari 2024, Apa Kata Berau Coal?

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 10:41 WIB
Berau coal dukung skema pungutan batu bara (Foto: Okezone)
Share :

Diungkapkannya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukungnya, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Dana Kompensasi Batubara (DKB), Peraturan Menteri terkait petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Keputusan Menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar 90 dolar AS/ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres. Kemudian, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan MIP.

"Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masih ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara," terangnya.

Arifin juga menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batubara, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah (PNT)P batubara jenis metalurgi ini juga membutuhkan banyak dukungan dari Kementerian/Lembaga.

"Diharapkan jika hal tersebut diatas dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2023 hingga 1 januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya