BERAU - Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Merespons hal itu, PT Berau Coal mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut.
"Kebijakan Kementerian ESDM terkait Mitra Instansi Pengelola (MIP) ini nantinya akan berlaku untuk seluruh pelaku usaha batubara dan PT Berau Coal sebagai bagian dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) tentu akan mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut," jelas Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini Rahim saat site visit bersama beberapa media di Block 8 PIT PAMA, Berau, Kamis (7/12/2023).
Dikatakannya, perusahaan meyakini bahwa mekanisme terkait MIP yang akan diterbitkan oleh pemerintah ini tentunya akan memiliki formulasi yang baik sesuai dengan tujuan pembentuk MIP itu sendiri.
"Khususnya pengamanan suplai batubara ke domestik untuk memenuhi kelistrikan dalam negeri," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara telah masuk dalam tahap finalisasi.
"Terkait dengan progres pembentukan MIP batu bara, dana kompensasi batubara atau dkb kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi," jelas Arifin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.