JAKARTA – Belakangan ini ramai di masyarakat terkait utang pinjol yang sudah lunas tapi terus mendapatkan tagihan.
Biasanya beberapa tagihan ini dari salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi.
BACA JUGA:
Untuk itu masyarakat diminta mengamankan data pribadi. Berikut ini beberapa tipsnya:
1. Hapus Izin Aplikasi Pinjol
Kalau data pribadi Anda sudah disalahgunakan, Anda bisa hapus data dan cache aplikasi HP ataupun dengan langsung meng-uninstall aplikasinya.
Hal ini dapat membantu mengurangi resiko data pribadi Anda tersebar secara lebih meluas.
2. Lapor ke Pihak Kepolisian
Jika Anda menjadi korban penyebaran data pinjol, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi, ya. Sebab, tindakan tersebut pada dasarnya memang telah melanggar hukum. Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan agar kasus bisa langsung ditangani.