Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Syarat Pendaftarannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 11:19 WIB
Ilustrasi segini gaji pantarlih pemilu 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Segini gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan syarat pendaftarannya menarik untuk dikulik. Dalam hal ini, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Adapun, keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ada dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Segini gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan syaratnya:

-KPPS: Rp1,2 juta

- KPPS: Rp1,1 juta

- Ketua PPK: Rp2,5 juta

- Anggota PPK: Rp2,2 juta

- Ketua PPS: Rp1,5 juta

- Anggota PPS: Rp1,3 juta

- Pantarlih Pemilu 2024: Rp1 juta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya