Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Syarat Pendaftarannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 11:19 WIB
Ilustrasi segini gaji pantarlih pemilu 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Segini gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan syarat pendaftarannya menarik untuk dikulik. Dalam hal ini, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Adapun, keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ada dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Segini gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan syaratnya:

-KPPS: Rp1,2 juta

- KPPS: Rp1,1 juta

- Ketua PPK: Rp2,5 juta

- Anggota PPK: Rp2,2 juta

- Ketua PPS: Rp1,5 juta

- Anggota PPS: Rp1,3 juta

- Pantarlih Pemilu 2024: Rp1 juta

Diketahui gaji Pantarlih Pemilu 2024 kemungkinan akan diberikan setiap bulan selama masa tugas. Sedangkan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah sekitar 2 bulan.

Pemerintah juga menyediakan biaya perlindungan bagi petugas ad hoc jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan daftar sebagai berikut.

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang

- Cacat permanen: Rp3,8 juta per orang

- Luka berat: Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Syarat menjadi Pantarlih yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia paling rendah 17 tahun

Berdomisili dalam wilayah kerja

Mampu secara jasmani dan rohani

Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

Surat pendaftaran

Daftar riwayat hidup

Fotokopi KTP

Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir

Pasfoto

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) Surat pernyataan sehat secara rohani Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya