Sementara untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negerinya harus mencapai minimum 35% pada fahun 2019 hingga 2021, kemudian tahun 2022 hingga 2026 minimal TKDN mencapai 40%.
"Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus) dan tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)," jelas pasal 8 ayat 1 poin (b).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)