Presiden Jokowi Revisi Aturan Percepatan Kendaraan Listrik, Target TKDN Mundur ke 2026

Ikhsan Permana, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2023 20:00 WIB
Presiden jokowi revisi aturan kendaraan listrik (Foto: Freepik)
Share :

Sementara untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negerinya harus mencapai minimum 35% pada fahun 2019 hingga 2021, kemudian tahun 2022 hingga 2026 minimal TKDN mencapai 40%.

"Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus) dan tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)," jelas pasal 8 ayat 1 poin (b).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya