Segini Biaya Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 19:09 WIB
Segini Biaya Rehabilitasi Narkoba di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Segini besaran biaya rehabilitasi narkoba di Indonesia. Rehabilitasi narkoba upaya pemulihan dan pengembalian kondisi seorang mantan penyalahgunaan narkoba kembali ke dalam keadaan sehat, baik sehat fisik, sehat psikologis, sehat sosial, dan sehat secara spiritual.

Rehabilitasi juga dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba, tetapi proses rehabilitasi ini akan memerlukan waktu yang cukup lama. Apalagi jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam jangka waktu yang lama.

Sekiranya ada tujuh tahapan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yakni, Tahap Rehabilitas Medis (Detoksifikasi), Tahapan Rehabilitasi Non Medis, Tahap Pembinaan Lanjutan, Cold Turkey, Cara Alternatif, Terapi Komunitas, dan terakhir Metode 12 Langkah.

Lalu berapa besaran biaya rehabilitasi narkoba di Indonesia?

Dikutip oleh Okezone pada, Rabu (13/12/2023) bahwa proses rehabilitasi seorang pecandu narkoba akan dilakukan dengan sistem obat jalan minimal 8 sampai 12 kali pertemuan atau jangka waktu 3 sampai 4 bulan, tergantung tingkat keparahan dari penderita.

Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari menyampaikan bahwa biaya untuk rehabilitasi narkoba di Indonesia gratis. Sehingga bagi seorang pecandu narkoba dengan mudah dapat mengakses rehabilitasi secara gratis. Dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa negaralah yang akan menjamin biaya rehabilitasi para pecandu yang akan menjalani rehabilitasi.

Namun rehabilitasi bisa jadi memberatkan saat pecandu diputuskan untuk melakukan rehabilitasi di lembaga swasta atau rumah sakit berbayar. Menurut laporan dari kelompok Ahli BNN pada 2020 lalu, sejumlah panti rehabilitasi swasta yang berbayar akan memasang harga Rp30-150 juta dalam sebulan. Sedangkan tarif di panti rehabilitasi negara berkisar di angka Rp3-4 juta per bulan.

Sebagai informasi, bagi para pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Alasannya karena Rehabilitasi bukan bentuk penahanan, rehabilitasi adalah proses penyembuhan secara medis dan sosial.

Demikian sejumlah informasi mengenai berapa besaran biaya rehabilitasi narkoba di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya