Namun rehabilitasi bisa jadi memberatkan saat pecandu diputuskan untuk melakukan rehabilitasi di lembaga swasta atau rumah sakit berbayar. Menurut laporan dari kelompok Ahli BNN pada 2020 lalu, sejumlah panti rehabilitasi swasta yang berbayar akan memasang harga Rp30-150 juta dalam sebulan. Sedangkan tarif di panti rehabilitasi negara berkisar di angka Rp3-4 juta per bulan.
Sebagai informasi, bagi para pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Alasannya karena Rehabilitasi bukan bentuk penahanan, rehabilitasi adalah proses penyembuhan secara medis dan sosial.
Demikian sejumlah informasi mengenai berapa besaran biaya rehabilitasi narkoba di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.
(Feby Novalius)