PPATK: Perputaran Uang di Rekening Pelaku Judi Online Meningkat Jadi Rp69 Triliun

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Kamis 14 Desember 2023 17:54 WIB
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan transaksi 733 rekening terindikasi menampung transaksi hasil perjudian online (judol) pada 2022 dengan nilai saldo rekening mencapai Rp850 miliar.

“Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada Januari-Agustus 2022,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara", dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Pada semester I-2022, PPATK telah menghentikan transaksi 421 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian, dengan nominal saldo rekening yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar.

Selanjutnya pada semester II, PPATK menghentikan transaksi pada 312 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian online, dengan total nominal saldo rekening yang dihentikan mencapai Rp120 miliar.

PPATK juga telah melakukan pengamanan aset pada kasus Robo Trading menghentikan sementara transaksi rekening dengan total saldo Rp745 miliar.

“Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun. Asset recovery pada kasus ini cukup signifikan dimana putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut dirampas untuk negara,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya