Apakah Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Kembali?

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Kamis 14 Desember 2023 19:57 WIB
Apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa kembali (Foto: Freepik)
Share :

3. Lapor polisi

Selain dari situs korban juga dapat melaporkan ke pihak polisi. Bawa data yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan surat rekomendasi kepada bank agar bisa memblokir rekening penipu.

Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.

4. Lapor ke bank

Setelah melaporkan ke polisi, korban dapat melaporkan ke pihak bank yang digunakan pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank. Jangan lupa untuk sertakan bukti transfer beserta surat laporan polisi.

Setelah mengajukan pengajuan, kemungkinan pihak bank akan menghubungi korban untuk mengkonfirmasikan Upaya tindak lanjut kasus penipuan yang dialami.

Jika bank berhasil melacak pelaku, biasanya rekening akan di blokir dan disita sampai kasusnya jelas. Pihak bank akan membantu menyelesaikan penggantian uang dari pelaku ke korban dengan cara mereka masing-masing.

Demikian informasi mengenai Apakah Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Kembali.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya