Oleh karena itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi dengan era digitalisasi ini dan menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam mendukung implementasi proses bisnis mereka guna meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.
Sementara itu, Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai, menyampaikan bahwa teknologi dapat berkontribusi untuk mendorong pengurangan risiko pemegang polis dengan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko, yang dapat menetapkan harga secara lebih akurat, mengenali risiko secara lebih baik, dan mitigasi atau penanganan risiko yang lebih baik pula.
Namun, penerapan teknologi baru ini juga dapat menciptakan risiko bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis mereka yang perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan serta melalui pengembangan kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai.
Sedangkan Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop menambahkan bahwa regulator dan pengawas asuransi memegang peran kritis dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk memungkinkan penggunaan teknologi oleh perusahaan asuransi sambil memastikan bahwa konsumen dilindungi dengan tepat.
Acara roundtable discussion ini selain menghadirkan narasumber dari OJK juga pembicara dari berbagai negara seperti Nepal Insurance Authority (NIA), Insurance Regulatory and Development Authority of India (IRDAI), Bank Negara Malaysia, Malaysia Takaful Association, AXA Mandiri Indonesia, MSIG Asia, Insurance Authority of Hong Kong, China, Allen & Overy LLP, The Geneva Association, dan Hawaii National Association of Insurance.
Acara diskusi ini akan dilanjutkan dengan Insurance Regulators and Supervisors’ Meeting yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/12). Pertemuan regulator dan pengawas asuransi ini akan mempertemukan regulator dan pengawas dari negara-negara yang hadir untuk mendiskusikan pemanfaatan dan pengaturan teknologi pada sektor asuransi dan kemungkinan kolaborasi pada waktu yang akan datang.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang didasarkan pada tanggapan terhadap kuesioner yang diterima dari regulator/pengawas asuransi dan perusahaan asuransi dari seluruh dunia, serta diskusi mendalam dengan regulator/pengawas asuransi dan perusahaan asuransi serta asosiasi di Indonesia, India, Nepal, dan Malaysia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)