Cara dan Syarat bagi UMKM yang Mau Produksi Batik Haji

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Sabtu 16 Desember 2023 08:03 WIB
Syarat UMKM yang ingin produksi batik haji 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini cara dan syarat bagi UMKM yang mau ikut produksi seragam batik Haji 2024. Kementerian Agama mengajak pelaku UMKM memproduksi seragam batik haji 2024.


Produksi seragam batik haji Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik dan telah mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama. Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, sesuai dengan arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

 


“Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,” ujar Anna Hasbie di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023.


Anna menambahkan, surat permohonan diajukan secara tertulis,  ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.

 


Adapun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.


Berikut persyaratan izin produksi IKM dan atau UMKM:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);

  2. memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;

  3. Memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;

  4. Memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);

  5. Memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan

  6. Memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya