Ingat Ya! Pemadanan NIK KTP dan NPWP Paling Lambat 31 Desember 2023

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Minggu 17 Desember 2023 06:27 WIB
Pemadanan nomor NIK jadi NPWP paling lambat 31 Desember (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan ini masyarakat dihimbau agar tidak lupa melakukan pemadanan paling lambat 31 Desember 2023.

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI melalui laman Instagram resminya, Sabtu (16/12/2023).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk wajib pajak (WP). Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan mengenai NPWP dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap individu yang memiliki kewajiban pajak harus memiliki satu NPWP.

Selain itu menurut Jenderal Pajak Suryo Utomo, secara prinsipnya NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi kemudian akan diimplementasikan pada waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024. Hal ini diungkapkan pada Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2023.

Dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri pada, Sabtu (16/12/2023) bahwa penyesuaian implementasi penuh NIK-NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024. NPWP dengan 16 digit dapat digunakan secara penuh dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lainnya.

Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi DJKN dimasa mendatang. Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja.

Seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Jadi, WP pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga waktu yang diberikan DJP, maka dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Baca Selengkapnya : Masyarakat Wajib Lakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP Paling Lambat 31 Desember

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya