Cara Cairkan JHT Tanpa Resign

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 03:01 WIB
Cara Cairkan JHT Tanpa Resign. (Foto: BPJS)
Share :

JAKARTA – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang dibuat untuk menjamin agar seluruh peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Lalu apakah JHT bisa dicairkan tanpa harus resign? Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika belum resign dari tempat kerja.

 BACA JUGA:

Tetapi, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan hanya 10% atau 30%.

Masyarakat dapat menggunakan dana pencairan 30% itu untuk membeli rumah secara tunai maupun kredit.

 BACA JUGA:

Sementara sisanya dapat dilakukan saat pekerja berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT.

Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Usia pensiun 56 tahun

- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

-Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

- Mengundurkan diri

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Cacat total tetap

- Meninggal dunia

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

Untuk dapat mencairkan saldo, anda perlu menyiapkan dokumen, seperti:

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3.Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Kerja, Surat Pengalam Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.

6. NPWP (jika ada).

 

Baca Selengkapnya: Apakah JHT Bisa Dicairkan Tanpa Resign? Ini Caranya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya