JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan saat ini pemerintah tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya sesuai dengan PP No. 7/1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
BACA JUGA:
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ungkap Anas dalam keterangan tertulis dikutip Senin (18/12/2023).
Dia berharap insentif khusus tersebut mendorong minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik.
BACA JUGA:
Di sisi lain Anas mengatakan, Pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN pada tahap pertama. Secara bertahap pemindahan tersebut akan dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.
"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," ujarnya.
BACA JUGA:
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)