JAKARTA - Pekerja Migran kini mendapat manfaat baru dari jaminan sosial yang mereka miliki. Pekerja migran sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja diluar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, diatur mengenai tujuh tambahan manfaat baru dalam jaminan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia,” tulis Kementerian Tenaga Kerja RI dalam laman Instagram resminya, Sabtu (23/12/2023).
Pekerja migran Indonesia seringkali mendapatkan perlakuan buruk di negara tempat mereka bekerja. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan jaminan sosial untuk mereka. Kini, manfaat jaminan sosial tersebut telah ditambahkan.
Mengutip dari laman instagram @kemnaker berikut 7 tambahan manfaat baru jaminan sosial pekerja migran indonesia:
Penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja. Mendapatkan maksimal hingga Rp50 juta.
Homecare dengan paling lama 1 tahun. Mendapatkan maksimal hingga Rp20 juta.
Penggantian alat bantu dengar dengan harga maksimal hingga Rp2,5 juta.