Sri Mulyani Terbitkan Aturan Impor Barang Pekerja Migran

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2023 15:42 WIB
Sri Mulyani terbitkan aturan impor barang pekerja migran (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan impor barang pekerja migran Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

“Bagi PMI ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi PMI dalam menyumbang devisa negara,” ujar Direktur Komunikasi dan BImbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Perlu diketahui bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya