JAKARTA - Sebanyak 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 37 Kementerian/Lembaga akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Pada tahap pertama yang akan dimulai sejak Juli sampai dengan November 2024 mendatang.
"ASN yang pindah pertama terdiri dari 37 kementerian/lembaga. Dan rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Anas menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi fisik, melainkan sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Anas juga meminta setiap kementerian/lembaga untuk mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Pemindahan ASN ke IKN merupakan salah satu strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Proses ini akan melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Anas.
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase yakni
Fase pertama (2020-2024) Pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan
Fase kedua (2025-2029) Pengembangan shared office di IKN
Fase ketiga (2030-2039) Pengembangan agile government
Fase keempat (2035-2039) Pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0
Fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
"Adapun fokus dari kebijakan pemindahan IKN saat ini adalah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui penggunaan pola kerja digital," katanya.
Anas menambahkan bahwa saat ini pemerintah juga sedang membahas pemberian tunjangan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977, jika terdapat alasan-alasan yang kuat, ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur melalui Peraturan Presiden.
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. Semoga ini dapat meningkatkan minat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tinggal dan bekerja di IKN, dengan menyediakan lingkungan yang bersih, udara yang sehat, dan sarana prasarana pendukung yang baik."
Baca Selengkapnya: 3.246 ASN dari 37 Kementerian dan Lembaga Pindah ke IKN Mulai 2024
(Kurniasih Miftakhul Jannah)