Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase yakni
Fase pertama (2020-2024) Pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan
Fase kedua (2025-2029) Pengembangan shared office di IKN
Fase ketiga (2030-2039) Pengembangan agile government
Fase keempat (2035-2039) Pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0
Fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
"Adapun fokus dari kebijakan pemindahan IKN saat ini adalah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui penggunaan pola kerja digital," katanya.
Anas menambahkan bahwa saat ini pemerintah juga sedang membahas pemberian tunjangan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977, jika terdapat alasan-alasan yang kuat, ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur melalui Peraturan Presiden.
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. Semoga ini dapat meningkatkan minat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tinggal dan bekerja di IKN, dengan menyediakan lingkungan yang bersih, udara yang sehat, dan sarana prasarana pendukung yang baik."
Baca Selengkapnya: 3.246 ASN dari 37 Kementerian dan Lembaga Pindah ke IKN Mulai 2024
(Kurniasih Miftakhul Jannah)