“Dan saya nge-push manajemen keuangan dapen harus orang yang ngerti mengenai keuangan, bukan pensiunan. Mereka pensiunan sebagai perwakilan mengawasi boleh, tapi kalau tidak expert-nya jangan,” paparnya.
Kementerian BUMN juga menilai dapen perusahaan pelat merah butuh tambahan modal alias top up belasan triliun rupiah. Sumber anggaran nantinya berasal dari masing-masing perseroan selaku pemilik dapen.
Erick menambahkan, tambahan modal diperlukan untuk menyelesaikan dapen yang bermasalah saat ini. Proses top up pun membutuhkan waktu 2-3 tahun, bahkan lebih dari itu.
“Ya itu top up itu masing-masing BUMN, (sudah ada top up?) belum itu 2-3 tahun, yang saya bilang bisa lebih, tergantung BUMN-nya,” ujarnya.
Erick mengatakan penambahan modal untuk dapen tergantung kondisi keuangan atau cash flow masing-masing perusahaan. Di mana, selama 3 tahun manajemen bisa melakukan top up dengan cara mencicil.
“Pemiliknya bukan government, pemiliknya BUMN-nya, dia wajib top up. Kalau top up setahun langsung bersih, kalau nyicil 2-3 tahun selesai,” pungkas Erick.
Baca Selengkapnya: Duh, Dana Pensiun BUMN Tidak Dikelola Ahli Keuangan dan Investasi
(Zuhirna Wulan Dilla)