JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi pertengahan tahun. Sebelumnya masyarakat diimbau memadankan NIK menjadi NPWP paling lambat 31 Desember 2023.
Dilansir dari akun Instagram @attaxindonesia alasan mengapa pemadanan NIK menjadi NPWP diundur karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan pengujian mengenai rencana tersebut. Selain itu, DJP juga masih menunggu adanya regulasi yang mengatur implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP.
Berikut adalah fakta mengenai pemadanan NIK jadi NPWP yang dirangkum Okezone, Sabtu (23/12/2023).
1. Revisi Aturan
DJP akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Hal ini akan dilakukan sebelum berlakunya pemadanan NIK sebagai NPWP secara penuh di pertengahan tahun 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, menjadikan wajib pajak diharapkan mempunyai waktu yang cukup panjang untuk melakukan validasi melalui laman resmi DJP online.
2. Alasan Aturan Direvisi
Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan wajib pajak memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan proses validasi melalui laman resmi DJP online.
Langkah ini akan memastikan kelancaran dan keakuratan pemadanan NIK dan NPWP.
3. Rencana Awal
Pemerintah telah berencana melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan dilaksanakannya rencana tersebut.