11 Fakta Pemilik Tol MBZ dan Jagorawi hingga Sejarahnya

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Minggu 24 Desember 2023 07:11 WIB
Fakta Pemilik Tol MBZ hingga Jagorawi. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Jalan Tol memiliki komponen yang penting dalam mendorong transformasi ekonomi ke sektor manufaktur dan jasa. Jalan Tol juga memiliki manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat untuk masa depan bangsa Indonesia agar terus melahirkan konektivitas Tol baru yang terhubung satu dengan lainnya antar wilayah Indonesia.

Jalan Tol Jagorawi dengan total 59 km ini, menghubungkan antara Jakarta, Cibubur, Citeureup, Bogor, serta Ciawi memiliki beragam manfaat untuk masyarakat.

Selanjutnya, Jalan Layang MBZ dibangun untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang (lajur kolektor/eksisting) dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus dengan kecepatan maksimal berkendara adalah 80 km/jam.

Dirangkum Okezone, Minggu (24/12/2023) Berikut Fakta Pemilik Tol MBZ dan Jagorawi

1. Jalan Tol layang MBZ dimiliki oleh putra mahkota Abu Dhabi

Berpindah tangannya jalan tol layang Cikampek atau Jakarta Cikampek II Elevated kepada Uni Emirat Arab (UEA) muncul setelah jalan tol layang terpanjang di Indonesia tersebut berganti nama menjadi Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang merupakan putra mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohammed Bin Zayed.

2. Sebagai Bentuk Penghormatan

Bergantinya nama Jalan Layang ini sebagai penghormatan bagi Uni Emirat Arab (UEA) yang telah menjalin hubungan diplomatik selama 45 tahun dengan Indonesia.

3. JJC mengelola Jalan Tol MBZ

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjual 40% saham anak usaha PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) yakni PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) yang mengelola Jalan Tol Layang MBZ ke PT Margautama Nusantara (MUN) pada Desember 2022 lalu.

4. Menggunakan Teknologi Sosrobahu

Pembangunan Jalan Layang MBZ menggunakan Teknologi Sosrobahu yang merupakan hasil karya anak bangsa Bernama Tjokorda Raka Sukawati. Teknologi ini merupakan suatu teknologi yang sangat diperlukan dalam mengatasi kesulitan membangun konstruksi jalan yang sudah beroperasi dan padat volume kendaraan seperti halnya di jalan tol Jakarta-Cikampek eksisting.

5. Fitur Keselamatan Tol MBZ

Jalan Tol Layang ini dilengkapi fitur keselamatan berupa emergency U-turn di 8 titik lokasi (khusus untuk kondisi darurat), 100 lebih CCTV pemantau secara langsung, dan akan dilengkapi dengan fitur lainnya untuk keselamatan seperti Emergency Exit Ramp di 2 lokasi, hingga Emergency Parking Bay di 4 titik lokasi.

6. Pemilik Jalan Tol Jagorawi

Pemilik Jalan Tol Jagorawi Ternyata adalah perusahaan BUMN yakni PT Jasa Marga Persero. Pembangunan Jalan Tol yang dimulai tahun 1975 ini, dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk. sebagai penyertaan modal.

7. Pembagian Pengoperasian

Mulai tahun 1987 swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga. Hingga tahun 2007, 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia.

Dari total panjang tersebut 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta lain. Pada periode 1995 hingga 1997 dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km.

8. Krisis Moneter pada Juli

Upaya kerja sama PT Jasa Marga dengan Perusahaan Swasta lain terhenti akibat adanya krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997. Akibat penundaan tersebut pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnasi, terbukti dengan hanya terbangunnya 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001.

9. Adanya Keputusan Presiden 

Pada tahun 1998 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.

Selanjutnya di tahun 2002 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur. Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyek-proyek jalan tol yang tertunda. Mulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 terbangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km.

Pada tahun 2004 diterbitkan Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.

10. Fase Percepatan di Tahun 2005

Proses pembangunan jalan tol kembali memasuki fase percepatan mulai tahun 2005. Pada 28 Juni 2005 dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.

11. Tiga Pendekatan untuk pembangunan Tol ke Depan

Di masa yang akan datang pemerintah akan mendanai pembangunan jalan tol dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pembiayaan penuh oleh swasta, program kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP) serta pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya