JAKARTA - Jika mobil sudah ditarik leasing apakah masih harus bayar utang? Penarikan mobil oleh perusahaan leasing merupakan salah satu opsi untuk melunasi utang kredit debitur.
Saat ini banyak masyarakat yang membeli kendaraan dengan cara kredit atau mencicil, pihak perusahaan leasing pun mempermudah proses pembelian tersebut. Namun, banyak dari sekian pembeli atau konsumen yang membeli secara kredit tidak mampu melunasi proses pembayaran yang harus dilakukan setiap bulannya.
Dengan demikian, penarikan kendaraan yang dilakukan pihak perusahaan leasing tidak dapat terhindarkan. Penarikan kendaraan tidak dilakukan secara asal-asalan, namun memiliki prosedur yang resmi di setiap perusahaan.
Perusahaan leasing akan memberikan waktu sebelum penarikan secara langsung, sesuai dengan surat keterangan ketika melakukan pembelian kredit. Jika debitur tidak membayar cicilan maka pihak leasing akan memberikan surat pemberitahuan untuk segera membayar tagihan sebelum batas waktu tempo.
Jika pemilik kendaraan tidak membayarkan tagihan selama 3 bulan berturut-turut, maka kendaraannya akan ditarik. Lantas, mobil yang sudah ditarik leasing apakah masih harus bayar utang? Penarikan mobil oleh leasing merupakan tindakan yang mengakhiri perjanjian kontrak, namun bukan penutup dari kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh para nasabah.
Saat itu, mobil yang sudah ditarik akan dilelang untuk melunasi sisa utang. Namun jika hasil lelang tersebut tidak cukup untuk menutupi utang kredit debitur, maka utang debitur belum dianggap lunas dan nasabah perlu tetap menjalankan kewajibannya untuk membayar. Tetapi, jika hasil lelangnya mampu menutupi, maka bisa dianggap lunas dan pihak debitur berhak meminta surat keterangan resmi atas pelunasan kredit tersebut.
Adapun konsekuensi dari kelalaian melunasi utang leasing dapat merugikan nasabah. Dampak negatifnya, riwayat kredit yang dimiliki debitur akan mengalami kesulitan saat akan memasuki fasilitas kredit ke depannya. Oleh karena itu, nasabah yang mengalami penarikan mobil harus segera menghubungi pihak perusahaan leasing guna mencari solusi pembayaran yang sesuai dengan kondisi keuangan nasabah.
Sebagai informasi, hukum penarikan kendaraan telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda.
Ketika pihak pertama sebagai pemberi fidusia yaitu debitur melakukan pelanggaran kesepakatan, maka benda yang dijadikan jaminan fidusia akan dieksekusi oleh pihak kedua sebagai penerima fidusia yaitu kreditur.
Dalam hal ini, objek jaminan fidusia merupakan kendaraan mobil. Jika pihak debitur tidak membayar cicilan, maka kreditur yaitu perusahaan leasing berhak menarik kendaraan mobil tersebut.
Dengan demikian, mobil yang sudah ditarik leasing pihak debitur tetap harus menjalankan kewajibannya untuk membayar utang kredit sesuai dengan waktu yang ditentukan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)