Adapun konsekuensi dari kelalaian melunasi utang leasing dapat merugikan nasabah. Dampak negatifnya, riwayat kredit yang dimiliki debitur akan mengalami kesulitan saat akan memasuki fasilitas kredit ke depannya. Oleh karena itu, nasabah yang mengalami penarikan mobil harus segera menghubungi pihak perusahaan leasing guna mencari solusi pembayaran yang sesuai dengan kondisi keuangan nasabah.
Sebagai informasi, hukum penarikan kendaraan telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda.
Ketika pihak pertama sebagai pemberi fidusia yaitu debitur melakukan pelanggaran kesepakatan, maka benda yang dijadikan jaminan fidusia akan dieksekusi oleh pihak kedua sebagai penerima fidusia yaitu kreditur.
Dalam hal ini, objek jaminan fidusia merupakan kendaraan mobil. Jika pihak debitur tidak membayar cicilan, maka kreditur yaitu perusahaan leasing berhak menarik kendaraan mobil tersebut.
Dengan demikian, mobil yang sudah ditarik leasing pihak debitur tetap harus menjalankan kewajibannya untuk membayar utang kredit sesuai dengan waktu yang ditentukan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)