JAKARTA – Tarif pemotongan pajak karyawan diubah mulai 2024. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, tarif efektif rata-rata (TER) Untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024.
Solusi berbasis teknologi mampu menunjang kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan dan peraturan negara yang kerap diperbarui pemerintah. Head of Business Mekari Talenta Stevens Jethefer mengatakan setiap penerbitan kebijakan dan peraturan mengharuskan perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi agar bisa menjaga compliance atau ketaatan, terhadap aturan yang berlaku.
“Bagi perusahaan, compliance terhadap kebijakan sangat esensial bagi keberlangsungan mereka di pasar Indonesia. Sebab itu, perusahaan harus tanggap mengambil langkah-langkah adaptif sedini mungkin agar compliance dan pengoperasian bisnis berjalan tanpa hambatan begitu kebijakan baru diterapkan,” kata Stevens, Jumat (29/12/2023).
Dia menyebutkan bahwa perubahan penghitungan pajak dengan adanya TER akan mempengaruhi penghitungan payroll, atau penggajian, yang kemudian akan berimbas pada besaran biaya operasional perusahaan.
Dia menjelaskan empat cara bagaimana solusi HR berbasis awan membantu perusahaan untuk cepat beradaptasi dengan TER.
1. Pembaruan otomatis penghitungan pajak & gaji
Keunggulan solusi HR yang disediakan oleh penyedia SaaS lokal adalah di sisi compliance. Sebagai sesama perusahaan Indonesia, penyedia SaaS lokal bisa langsung memperhatikan dan menanggapi perubahan kebijakan, sehingga mampu lebih tanggap dalam memperbarui sistem di balik solusi.
“Solusi HR bisa memperbarui sistem penghitungan payroll secara otomatis kapanpun, sehingga perusahaan terbebas dari kerumitan melakukannya secara manual yang rentan dengan error. Untuk hal ini, penyedia solusi HR lokal menunjukkan keunggulannya karena sebagai perusahaan yang juga berbasis di Indonesia, mereka memiliki pemahaman kebijakan yang lebih baik sehingga bisa memperbarui sistem secara paralel dengan perubahan peraturan pemerintah,” kata Stevens.
2. Sinkronisasi data karyawan
Salah satu kerumitan yang kerap dihadapi perusahaan saat dikeluarkannya kebijakan baru adalah kesesuaian data kepegawaian karyawan dengan pemotongan pajak. Ketika TER diterapkan, perusahaan harus mencocokan lagi beberapa data, misalnya kesesuaian antara status Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP dengan pedoman di dalam TER.
“Solusi HR mengotomasi penghitungan dan rekapitulasi data, dimana HR perusahaan tinggal memilih status kepegawaian, PTKP, serta status wajib pajak setiap karyawan sehingga sistem bisa dengan sendirinya menghitung pajak sesuai metode TER. Ketepatan dalam menghitung pajak bagus bukan saja bagi pembukuan perusahaan, namun juga karyawan sebagai wajib pajak,” kata Stevens.
3. Integrasi sistem HR dan keuangan
Karena payroll akan berimbas pada pembukuan perusahaan, perubahan yang terjadi di sisi departemen HR harus disinkronisasikan dengan pembukuan di sisi departemen keuangan.
“Perubahan penghitungan pajak akan berdampak signifikan ke perusahaan karena payrolladalah salah satu komponen biaya operasional yang inti. Solusi HR memastikan bahwa pembukuan perusahaan turut update dengan mengintegrasi sistem HR dengan sistem keuangan. Dengan demikian, perusahaan bisa merekam pergerakan biaya operasional secara real-timesetiap adanya perubahan pajak dan gaji,” kata Stevens.
4. Sosialisasi luas ke karyawan
Setiap peraturan baru harus disosialisasikan secara luas ke karyawan agar mereka ikut mendukung pemberlakuan aturan baru. Salah satu cara untuk sosialisasi adalah dengan mengirimkan notifikasi melalui ponsel karyawan.
“Solusi HR mempermudah blastpesan atau notifikasi, termasuk formulir pendataan diri dan pajak, ke seluruh karyawan. Adanya aplikasi ponsel yang terhubung ke solusi HR semakin memudahkan karyawan untuk membaca notifikasi kapan pun dan di mana pun,” kata Stevens.
Mengingat bahwa pemerintah akan selalu mengeluarkan kebijakan dan peraturan baru, sudah saatnya perusahaan beralih ke solusi HR berbasis awan. Dengan solusi HR yang memiliki penawaran dan fitur lengkap, perusahaan dapat memanfaatkan bukan saja update otomatis, namun juga kemudahan lainnya seperti analisa akan kebutuhan SDM yang kesemuanya akan memfasilitasi perusahaan untuk beroperasi dengan lebih lancar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)