JAKARTA - Kementerian BUMN telah membubarkan 7 BUMN sepanjang tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah menghadapi serangkaian upaya penyelamatan termasuk restrukturisasi dan injeksi dana.
Di balik pembubaran BUMN tersebut, pemerintah telah melakukan upaya untuk memperkuat PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki tugas untuk membantu melakukan restrukturisasi terhadap BUMN-BUMN yang bermasalah.
Namun karena tidak mampu mengatasi finansial yang dihadapi oleh perusahaan tersebut, Pemerintah memutuskan dengan jalan terakhir yaitu pembubaran. Pembubaran dilakukan melalui proses kepailitan.
Maka sesuai dengan yang dikatakan Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, perusahaan yang sudah dissolve atau dibubarkan maka karyawannya akan tetap mendapatkan haknya dan kurator akan menjual semua aset-aset perusahaan.
“Jadi nanti kurator akan menjual aset-aset perusahaan dan itu nanti ada rangkingnya dan sesuai urutannya sendiri,” ucap Tiko.
Pembubaran BUMN ini juga menyoroti tantangan dalam konsolidasi industri, dengan pengakuan bahwa tidak mungkin untuk menyatukan semua aspek perusahaan dalam satu entitas.
Proses konsolidasi akan tetap proporsional, dengan pendekatan yang mencakup operasi dan fitur keuangan.
Berikut ini 7 BUMN yang dibubarkan:
1. PT Industri Gelas (Persero)
2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
3. PT Istaka Karya (Persero)
4. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
5. PT Kertas Leces (Persero)
6. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.
Seperti diketahui, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan alasan pembubaran 7 BUMN dalam rangka transformasi BUMN agar lebih efisien yang punya dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional. Beberapa upaya yang dilakukan dalam melalui holdingisasi, merger, hingga pembubaran BUMN yang bermasalah.
"Saat ini BUMN yang masuk di bawah kami ada 45 BUMN, di mana target akhir nanti kita hanya mengelolanya di bawah 40 BUMN, di mana kita klasterin menjadi 12 klaster, ini akhir dari transformasi bentuk pengelolaan BUMN menjadi 12 klaster, dan juga BUMN yang menurun dari 114, menjadi di bawah 40," ujarnya dalam konferensi pers kemarin.
Menurutnya, meskipun BUMN ini berbentuk Persero, tapi di satu sisi juga merupakan PT. Maka proses pembubarannya pun merujuk pada UU Kepailitan. Setelah dilakukan berbagai upaya penyelamatan, seperti restrukturisasi dan lainnya, jika gagal maka jalan terakhir adalah pembubaran.
"Harapan kami nanti 2024 ke depan di mana kita sudah membentuk roadmap 2024, nanti BUMN yang bermasalah sudah sangat sedikit kalau bisa sudah habis," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)