Begini Aturan Shift untuk Pekerja Perempuan

Meliana Tesa, Jurnalis
Minggu 31 Desember 2023 19:02 WIB
Aturan Shift untuk Pekerja Wanita. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pada era modern ini, banyak perempuan yang aktif terlibat dalam dunia kerja, termasuk dalam pekerjaan dengan shift malam.

Untuk memastikan kesejahteraan mereka, pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan mereka.

 BACA JUGA:

Melansir dari laman instagram @kemnaker, Minggu (31/12/2023) terdapat beberapa hak yang mengatur perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada jam-jam tersebut.

Salah satu hak utama yang dijamin adalah hak terhadap pangan yang bergizi. Menurut peraturan, pekerja perempuan yang bekerja shift malam memiliki hak untuk mendapatkan makanan dan minuman yang memenuhi setidaknya 1400 kalori.

 BACA JUGA:

Pemberian ini harus dilakukan selama waktu istirahat di antara jam kerja dan tidak dapat diganti dengan uang. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan peralatan dan ruang makan yang layak serta memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Menu makanan dan minuman yang disajikan juga harus bervariasi.

Selain hak terkait nutrisi, pekerja perempuan yang bekerja pada shift malam memiliki hak untuk keamanan di tempat kerja. Hal ini diwujudkan dengan adanya petugas keamanan di lokasi kerja. Selain itu, kamar mandi atau toilet yang disediakan harus memiliki penerangan yang memadai dan terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki.

Perlindungan terhadap pekerja perempuan shift malam juga mencakup fasilitas transportasi. Perusahaan diwajibkan menyediakan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan mulai pukul 23.00 hingga pukul 05.00. Tempat penjemputan dan pengantaran harus mudah dijangkau dan aman. Kendaraan antar-jemput juga harus dalam kondisi yang layak serta terdaftar resmi oleh perusahaan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pekerja perempuan yang bekerja pada shift malam dapat menjalani pekerjaan mereka dengan lebih nyaman dan aman, sehingga produktivitas kerja tetap terjaga sambil menjaga keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi.

Sebagai informasi, perusahaan berhak mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 sesuai dengan peraturan Kepmenakertrans Nomor 224/Men/2023 Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya