JAKARTA - Istirahat setelah melahirkan adalah salah satu hak para pekerja perempuan masih diperjuangkan. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.
"Bagaimana ketentuan istirahat melahirkan bagi para pekerja perempuan diatur dalam undang-undang?," tulis akun Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) pada laman Instagram resminya, dikutip Minggu (24/12/2023).
Hak istirahat setelah melahirkan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berikut hak-hak para pekerja perempuan setelah melahirkan: