Istirahat Setelah Melahirkan, Tenyata Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan Pekerja Perempuan

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Minggu 24 Desember 2023 20:46 WIB
Istirahat Usai Melahirkan, Ini Hak Pekerja Perempuan (Foto: Okezone)
Share :

1. Hak Pekerja Perempuan Setelah Melahirkan

Pekerja/buruh memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan serta 1,5 bulan sesudah melahirkan. Hal ini berdasarkan perhitungan dokter kandungan atau bidan.

2. Lama Cuti

Lama istirahat bisa diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.

3. Tetap Berhak Dapat Upah Penuh

Para pekerja/buruh tetap memiliki hak untuk menerima upah penuh meski menggunakan cuti melahirkan.

Itulah hak-hak yang harus didapatkan oleh para pekerja perempuan setelah melahirkan. Meski demikian, belum semua perusahaan menerapkan peraturan tersebut. Hingga saat ini hal tersebut masih menjadi salah satu hak yang diperjuangkan oleh para pekerja perempuan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya