JAKARTA - Istirahat setelah melahirkan adalah salah satu hak para pekerja perempuan masih diperjuangkan. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.
"Bagaimana ketentuan istirahat melahirkan bagi para pekerja perempuan diatur dalam undang-undang?," tulis akun Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) pada laman Instagram resminya, dikutip Minggu (24/12/2023).
Hak istirahat setelah melahirkan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berikut hak-hak para pekerja perempuan setelah melahirkan:
1. Hak Pekerja Perempuan Setelah Melahirkan
Pekerja/buruh memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan serta 1,5 bulan sesudah melahirkan. Hal ini berdasarkan perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Lama Cuti
Lama istirahat bisa diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.
3. Tetap Berhak Dapat Upah Penuh
Para pekerja/buruh tetap memiliki hak untuk menerima upah penuh meski menggunakan cuti melahirkan.
Itulah hak-hak yang harus didapatkan oleh para pekerja perempuan setelah melahirkan. Meski demikian, belum semua perusahaan menerapkan peraturan tersebut. Hingga saat ini hal tersebut masih menjadi salah satu hak yang diperjuangkan oleh para pekerja perempuan.
(Taufik Fajar)