4 Fakta Nilai Jual Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati Bisa Tembus Rp100 Juta

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Minggu 31 Desember 2023 04:20 WIB
Nilai jual uang koin kelapa sawit dan melati (Foto: Bank Indonesia)
Share :

JAKARTA - Nilai jual harga uang koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati ternyata sangat tinggi. Hal ini karena kedua uang koin tersebut sudah sangat sedikit peredarannya.

Berikut adalah 4 fakta nilai jual uang koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati yang telah dirangkum Okezone, Minggu (31/12/2023).

1. Mencapai Harga Ratusan Juta

Uang koin Rp1.000 Kelapa Sawit sendiri diketahui dapat dijual dengan harga sebesar Rp100 juta per keping. Hal ini diungkapkan oleh akun Nafisha04_shop, seorang penjual yang mengaku sudah mengumpulkan uang koin Rp1.000 tersebut selama 10 tahun.

Dia menyebutkan, uang koin tersebut dikumpulkannya sebagai koleksi pribadi. Uang koin yang sudah terkumpul banyak itu, dia tawarkan seharga Rp100 juta.

“Bagi pengusaha besar, konglomerat yang baik hati karena merasa kebingungan duitnya yang super banyak mau dipakai apa, silahkan diorder yang koinnya. Murah kok Cuma Rp100 juta per keping,” jelasnya.

2. Banyak Dicari Kolektor

Uang koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati ternyata menarik perhatian banyak orang, terutama para kolektor dan investor. Mereka menilai uang koin tersebut memiliki potensi dan nilai yang tinggi sehingga hal itu menarik minat mereka untuk memperoleh koin-koin logam langka tersebut.

Meskipun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa uang logam ini hanya sebatas koin kerokan. Mereka belum menyadari bahwa harga koin logam ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.

3. Resmi Dicabut oleh BI

Uang koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati ternyata telah resmi dicabut Bank Indonesia (BI), pada 1 Desember 2023. BI secara resmi mencabut peredaran uang logam pecahan Rp500 dengan gambar melati yang diterbitkan pada tahun emisi 1991 dan 1997, serta uang logam pecahan Rp1000 dengan gambar kelapa sawit yang diterbitkan pada tahun emisi 1993.

4. Dapat Ditukarkan

Meskipun telah resmi dicabut, uang koin tersebut masih dapat ditukarkan. Hal tersebut bisa dilakukan di Bank Umum, sejak 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Proses penukarannya dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi PINTAR atau mengakses situs web resmi Bank Indonesia di https://www.pintar.bi.go.id. Untuk Informasi lebih lanjut mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia dapat ditemukan melalui sumber resmi tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya