3. Resmi Dicabut oleh BI
Uang koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati ternyata telah resmi dicabut Bank Indonesia (BI), pada 1 Desember 2023. BI secara resmi mencabut peredaran uang logam pecahan Rp500 dengan gambar melati yang diterbitkan pada tahun emisi 1991 dan 1997, serta uang logam pecahan Rp1000 dengan gambar kelapa sawit yang diterbitkan pada tahun emisi 1993.
4. Dapat Ditukarkan
Meskipun telah resmi dicabut, uang koin tersebut masih dapat ditukarkan. Hal tersebut bisa dilakukan di Bank Umum, sejak 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Proses penukarannya dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi PINTAR atau mengakses situs web resmi Bank Indonesia di https://www.pintar.bi.go.id. Untuk Informasi lebih lanjut mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia dapat ditemukan melalui sumber resmi tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)